TAKALAR UJUNGJARI–Dalam rangka melaksanakan penyebarluasan produk hukum peraturan daerah (perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang fasilitasi percepatan pembangunan perdesaan didesa Mappakalompo, kecamatan Galesong, Fahruddin Rangga kembali melanjutkan dan menunaikan tugasnya sebagai Legislator DPRD SulSel.
Dengan agenda kerja yang sama didesa Mappakalompo, Legislator beringin rindang dua periode ini kembali melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan kembali dilaksanakan di Desa Bontosunggu Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar yang dihadiri kurang lebih 200 element masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kami berharap penyebarluasan perda tentang fasilitasi percepatan pembangunan perdesaan dapat membantu masyarakat untuk memulihkan kondisi ekonomi ditengah pandemi.covid – 19,” Kata Legislator Golkar SulSel, Fahruddin Rangga, Sabtu (5/12/2020)
Rangga begitu pimpinan Banggar DPRD SulSel ini disapa mengatakan sebagai pembicara pertama dalam agenda kerja tersebut telah memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan dari perda nomor 9 tahun 2019,
” Perda ini diproduksi karena desa adalah salah satu bagian yang harus menjadi perhatian dalam melaksanakan pembangunan sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk memfasilitasinya, oleh karena itu keberadaan perda ini akan semakin memberi ruang bahkan akan terbuka peluang dan kesempatan percepatan pembangunan yang ada di wilayah pedesaan sebagai langkah mendorong percepatan peningkatan perekonomian desa,” Urai Fahruddin Rangga.
Dalam kesempatan tersebut, Rangga lebih jauh memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini diharapkan menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini, sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami maksud dan tujuan peraturan daerah ini dibuat.
DR H Burhanuddin Baharuddin, SE, MSi selaku nara sumber yang juga mantan bupati Takalar periode 2012-2017 yang sarat akan pengalaman dalam memimpin satu periode pemerintahan, secara teknis dan detail memberikan penjelasan terkait isi perda tersebut
” Keberadaan perda ini adalah untuk membantu pemerintahan desa mewujudkan pembangunan ditingkat bawa dan ini merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan tarap hidup masyarakat pedesaan yang ada di Sulawesi Selatan sehingga menjadi bagian penting,” Jelas H Burhanuddin Baharuddin.
Ditempat yang sama H Abd Rahman, SKM, M. Kes selaku tenaga medis dan mantan kepala puskesmas di salah salah satu puskesmas di Kabupaten Takalar yang merupakan pembicara terakhir dalam materinya menguraikan tentang sistem pencegahan dan penanganan virus covid 19, dan menekankan pentingnya mengikuti setiap himbauan pemerintah terkait pencegahan penularan dan penyebaran virus corona. (Ari Irawan)

