BULUKUMBA, UJUNGJARI– Isbat Keliling kembali digelar Pengadilan Agama Bulukumba sekaligus Penyerahan Produk Pengadilan Agama dan buku akta nikah yang berlangsung di Aula Kantor Camat Herlang, Rabu (7/4).

Kegiatan Sidang Isbat Keliling memang menjadi program khusus yang digelar oleh Pengadilan Agama Bulukumba di beberapa titik. Dengan adanya program Sidang Isbat keliling ini akan memudahkan masyarakat pelosok atau yang sulit menjangkau kantor Pengadilan Agama ketika akan melakukan pengurusan akta nikah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panitera Pengadilan Agama saat ditemui di kantor camat Herlang menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dijalankan karena akan memudahkan adan meringankan masyarakat desa untuk mengurus buku akta nikah tanpa harus ke kantor PA yang terbilang cukup jauh dan membutuhkan biaya.

“Program ini mengkhususkan masyarakat yang sulit menjangkau kantor Pengadilan Agama serta biasanya masyarakat membutuhkan berbagai biaya namun ketidakmampuan mereka sehingga menjadi salah satu kendala. Maka sidang diluar gedung ini menjadi solusi utamanya bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu dari segi ekonomi”. Ungkap PaniterPanitera Pengadilan Agama Bulukumba

Terdapat 38 Pasutri yang hadir mengikuti Sidang Isbat Nikah demi mendapatkan Buku Akta Nikah yang dimana sebelumnya telah menikah beberapa tahun namun belum memiliki buku akta nikah.

Selain sidang isbat keliling, penyerahan produk Pengadilan Agama dan Buku Akta nikah secara simbolis juga menjadi agenda tambahan, kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) kec. Herlang.

Agenda penyerahan buku akta nikah ini dihadiri Ketua PA, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan yang merangkap sebagai kadis PMD mewakili Bupati Bulukumba, Kepala KUA, Sekcam Herlang dan masyarakat yang telah mengikuti sidang luar gedung.

Dalam sambutan Ketua PA Bulukimba M. Safi’i,S.Ag, bahwa pentingnya memiliki surat nikah karena menjadi penunjang atau pelengkap dalam mengurus berbagai kebutuhan masyarakat, salah satunya ketika ingin Umroh atau Haji.

“Surat nikah itu penting, sehingga dikesempatan kali ini yang telah memiliki surat nikah dan diisbatkan setelah ini jangan sampai menikah jika tidak mengurus akta nikah. Karena ini adalah penunjang untuk berkas pendukung dalam setiap urusan ketika ingin naik umroh atau haji”. Tegas M. Safi’i.

Sementara Drs. Muhammad Amry selaku Staf Ahli Bupati berharap dalam sambutannya, jika kegiatan seperti ini perlu dilanjutkan dan sangat diapresiasi.

“Sangat berharap atas upaya yang telah dilakukan Pengadilan Agama bisa dilanjutkan ditempat lain.
Apa yang sdah dilakukan hari ini, pemda mengapresiasi karena telah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus kebutuhan seperti ini”. Harapnya.

Untuk diketahui bahwa sidang dikuar gedung tersebut akan dilanjutkan ke beberapa daerah yang ada di Bulukumba sesuai dengan laporan kepala daerah setempat.(*)