MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, mengingatkan kepada pengembang untuk menyediakan ruang terbuka hijau atau RTH 30 persen pada setiap proyek pembangunan perumahan di Kota Makassar.
“Sesuai dengan ketentuan, pengembang wajib menjaga lingkungan dengan menyediakan lahan untuk penghijauan,” kata Supratman pada sosialisasi penyerbarluasan Perda Nomor 03 Tahun 2014 tentang penataan dan pengelolaan RTH (Angkatan I 2025), di salah satu hotel Jalan Pengayoman, Makassar, Kamis (8/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Supratman, perkembangan pembangunan perumahan di kota Makassar yang semakin meningkat. Karena itu, hampir di setiap kawasan kini telah dibangun perumahan baik rumah sangat sederhana (RSS) sampai rumah mewah.
Ia mengatakan, perkembangan pembangunan perumahan tersebut tentunya tidak bisa dibendung karena memang masyarakat juga sangat membutuhkan tempat tinggal layak.
Dia menjelaskan, ruang terbuka hijau tersebut juga difungsikan sebagai areal resapan air, dengan target mampu meminimalisir genangan air ketika turun hujan.
“Idealnya, tersedia 30 persen ruang terbuka hijau tetapi kini Makassar baru memiliki 18 persen saja,” kata Supratman.
“Saya ingatkan kepada pengembang perumahan untuk memenuhi 30 persen RTH di lokasi perumahan,” ujarnya.
Supra menjelaskan, ruang terbuka hijau memiliki tujuan untuk menjaga ketersediaan lahan untuk resapan air dan menyeimbangkan lingkungan alam dan lingkungan binaan untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu agar tatanan perkotaan khususnya kawasan perumahan bisa terlihat nyaman, asri, indah, dan segar.
Ada beberapa fungsi ruang terbuka hijau yang perlu kita ketahui, kata Supra, dari segi ekologis, RTH memiliki fungsi sebagai paru-paru kota atau wilayah karena dapat meningkatkan penyerapan karbondioksida dan produksi oksigen. Selain itu dapat menurunkan suhu dengan keteduhan kesejukan tanaman serta meredam kebisingan.
Dari segi estetis, RTH dapat memperindah pemukiman, perkantoran, kota, komplek rumah dan semua tempat yang dilengkapi dengan RTH. Jelas lebih enak memandang daerah kota atau pemukiman yang asri dan terasa sejuk dari pada daerah yang gersang tanpa ruang terbuka.
Pentingnya Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perumahan
Ruang terbuka hijau sangat dibutuhkan di area perumahan. Alangkah lebih indah jika sebuah pemukiman memiliki area yang asri dan segar serta nyaman. Terdapat peraturan untuk pembangunan ruang terbuka hijau di area perumahan. Developer harus menyediakan minimal 30 persen ruang terbuka hijau. Hal ini diatur pada Perda Kota Makassar Nomor 03 Tahun 2014.
Ruang Terbuka Hijau ini bermanfaat untuk mengurangi polusi yang dihasilkan di perumahan. Produksi oksigen yang banyak dapat mengurangi polusi dan juga kerimbunan tanaman dapat memberikan kesejukan. Tumbuhan juga dapat menurunkan suhu panas yang berlebihan sehingga perumahan tetap terasa asri dan nyaman. (drw)


